Kapitalisasi
Pendidikan
Permasalahan mendasar dari semua itu adalah terjadinya praktik kapitalisasi pendidikan. Pendidikan yang sejatinya menjadi hak semua warga negara tanpa mengenal kelas, apakah itu kaya atau miskin, telah tergiring pada praktik jual beli pendidikan. Dengan memakai logika “siapa yang berduit maka mereka akan mengenyam sekolah elit yang berkualitas dan mereka yang miskin terpuruk dalam sekolah-sekolah yang mengenaskan”, pendidikan di Indonesia hanya akan mencipta jurang pemisah antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin.
Permasalahan mendasar dari semua itu adalah terjadinya praktik kapitalisasi pendidikan. Pendidikan yang sejatinya menjadi hak semua warga negara tanpa mengenal kelas, apakah itu kaya atau miskin, telah tergiring pada praktik jual beli pendidikan. Dengan memakai logika “siapa yang berduit maka mereka akan mengenyam sekolah elit yang berkualitas dan mereka yang miskin terpuruk dalam sekolah-sekolah yang mengenaskan”, pendidikan di Indonesia hanya akan mencipta jurang pemisah antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin.
Kapitalisasi
pendidikan terjadi tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah yang secara
lambat laun mulai lepas tangan. Sejatinya memang pemerintah yang bertanggung
jawab untuk mencerdaskan anak bangsa. Maka apabila pemerintah mulai undur diri,
beberapa lembaga pendidikan baik swasta ataupun negeri mulai memakai logika
pasar dalam mengelola pendidikan. Tidak serta merta menyalahkan beberapa
lembaga pendidikan yang menekkan biaya melambung tinggi karena mereka sudah
diliarkan oleh pemerintah untuk mengelola lembaganya secara otonom.
Pemerintah secara tidak langsung telah mengamini atau bahkan
menjual pendidikan kita pada pasar. Hal ini mulai nampak ketika pemerintah
menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam peraturan itu tertera bahwa
pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan non formal
dapat dimasuki oleh modal asing dengan batasan kepemilikan modal asing maksimal
49 %. Akan disusul juga dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan
Hukum Pendidikan) yang targetnya akan disahkan tahun 2008 ini.
Apabila dari beberapa peraturan pemerintah yang menggiring
terjadinya kapitalisasi pedidikan terus dibiarkan begitu saja, maka pendidikan
di Indonesia hanya akan mencipta pemenang dan pecundang. Orang kaya dengan
hartanya dapat membeli pendidikan elit yang serba lengkap dengan fasilitas
mampuni. Sedangkan orang miskin hanya meringkuk di sekolah-sekolah kumuh yang
serba kekurangan. Anak orang kaya bisa pintar dan dapat menorehkan presatsi
bagus dalam kontek Internasional dan orang miskin hanya bercengkrama dengan
kemiskinannya. Masa depan pun seakan terus berjalan dengan penuh ketimpangan.
Bukan persoalan potensi kecerdasan yang membuat ini terjadi, tapi lebih pada
tekanan sistem struktural yang menindas.
Untuk memangkas kapitalisasi pendidikan pemerintah sejatinya
otokritik dan mulai menyadari akan tanggung jawabnya. Karena bagaimanapun
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat UUD 1945 dalam hal
“Mencerdaskan kehidupan bangsa” dengan menyediakan pendidikan yang baik bagi
setiap warga negaranya. Peraturan tersebut tidak mengenal kelas antara
orangkaya dan miskin. Spirit Undang-undang itulah yang sejatinya dijatahkan
dalam kebijakan pemerintah sehingga kapitalisasi pendidikan tidak terjadi dalam
pendidikan kita.
Pengalaman saya
di skolah, saat saya ingin membayar SPP kpada skolah di tanggal trakhir yaitu
tanggal 10, uang saya tidak di terima skolah dengan alasan pegawai bank nya
sudah pulang, dan bila tidak bayar tidak dapat kartu ujian. Menurut saya ini
salah skolah, skolah memberikan waktu sampai tanggal 10 dan di saat tanggal 10
malah tidak bisa membayar. Menempuh pendidikan di indonesia masih terkendala
dengan uang, anak2 yg kurang mampu tidak bisa skolah karna tidak punya cukup
uang.
Seharusnya
sekolah negeri di indonesia tidak perlu memungut uang dari siswa, dan
memberikan fasilitas dan guru yang terbaik untuk siswa nya. contoh saja dari
pendidikan di finlandia yg pernah saya posting juga, di Finlandia skolah tidak
memungut uang sepersen pun, dan memberikan fasilitas dan guru minimal S2, dan
finlandia menjadi negara dengan pendidikan terbaik di dunia saat ini, dan
tingkat korupsi terendah di dunia.
Follow twitter :
@Dhika_Rachmanda